Bupati SBS menegaskan bahwa seluruh proses pinjaman daerah diawasi secara berlapis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengembalian.
Pengawasan dilakukan oleh DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap rupiah uang pinjaman daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaannya diawasi sejak awal hingga akhir,” tegasnya.
Menurut SBS, pengawasan yang ketat tersebut menjadi jaminan bahwa dana pinjaman digunakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam penjelasannya, SBS juga menyoroti kesalahpahaman masyarakat terkait kewenangan pejabat perangkat daerah.
Ia menegaskan bahwa kepala dinas, kepala badan maupun sekretaris DPRD hanya berstatus sebagai pengguna anggaran dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pinjaman atas nama Pemerintah Kabupaten Malaka.
Karena itu, apabila terdapat pejabat yang meminjam uang kepada pihak tertentu tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah daerah, maka pinjaman tersebut tidak dapat dianggap sebagai utang pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
