“Kalau ada Kepala Dinas, Kepala Badan, atau Sekretaris Dewan yang meminjam uang kepada seseorang tanpa prosedur resmi pemerintah daerah, maka itu bukan pinjaman Pemda. Itu merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab pribadinya,” tegas SBS.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman resmi pemerintah daerah dengan transaksi pribadi yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Di akhir penjelasannya, SBS menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai seluruh kebijakan keuangan daerah harus dilaksanakan sesuai hukum dan diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Keuangan daerah harus dikelola secara benar, transparan, dan bertanggung jawab. Semua kebijakan harus bermuara pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, Bupati Malaka memastikan bahwa pinjaman pemerintah daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan persetujuan DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pengawasan APIP dan BPK. Sementara pinjaman yang dilakukan secara pribadi oleh pejabat daerah tidak dapat dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
