Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif pengurus koperasi yang baru dibentuk agar segera melengkapi persyaratan administrasi.
“Kami berharap pengurus koperasi yang baru terbentuk dapat bekerja dengan antusias dan segera melengkapi seluruh berkas. Setelah akta notaris selesai, dokumen akan kami kirim ke pemerintah pusat untuk mendapatkan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” tambahnya.
Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa. Selain menjadi sarana produksi dan distribusi, koperasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Malaka menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengembangan koperasi desa di wilayah Timur Indonesia.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












