Menindaklanjuti komentar tersebut, redaksi media berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik akun Alex24 lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 13 Februari 2026. Konfirmasi dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dasar pernyataan yang disampaikan dalam komentar tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, akun Alex24 belum memberikan tanggapan resmi kepada pihak redaksi.
Sementara itu, kuasa hukum Adrianus Bria Seran (ABS) dikabarkan telah melayangkan somasi kepada pihak terkait. Somasi tersebut diberikan dengan batas waktu 3×24 jam sejak surat somasi disampaikan.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons terhadap komentar yang dinilai merugikan nama baik dan reputasi pribadi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
