Daerah  
| Topik : 

Dituding Hukum Bisa Dibeli dan Preman, Akun Medsos Alex24 Terancam Proses Hukum

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Dituding Hukum Bisa Dibeli dan Preman, Akun Medsos Alex24 Terancam Proses Hukum/ ilustrasi foto Grup WhatsApp.

TIMORMEDIA.COM – Beredarnya komentar negatif yang menyerang pribadi Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), memicu perhatian publik di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini bermula dari beredarnya komentar di media sosial yang dinilai menyerang reputasi pribadi pejabat publik tersebut.

Kronologi Kejadian

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pada Kamis, 12/2/2026 malam sekitar pukul 22.12 WITA, sebuah link berita dibagikan oleh akun Andry Q Klif Info di grup WhatsApp FORUM DISKUSI PUBLIK. Berita tersebut berjudul “Terbukti Memukul, Tapi Tak Ditahan: Putusan Hakim Tegaskan Bersalah Adrianus Bria Seran, Publik Pertanyakan Keadilan.”

Beberapa jam kemudian, tepatnya pada jumat, 13/2/2026 dini hari pukul 03.40 WITA, akun bernama Alex24 menuliskan komentar bernada tudingan yang menyebut bahwa hukum dapat dibeli serta menyematkan sebutan negatif terhadap ABS.

“Hanya ABS yang bisa beli Hukum, namanya ABS itu Preman jaman nao pidana tapi tak penjara,” tulis komentarnya dalam link berita tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version