Menurutnya, penilaian itu tidak bisa hanya dihitung dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, melainkan harus dilihat dari mobilitas politik anggota dewan dalam menyerap aspirasi hingga ke pelosok desa.
“Biaya perjalanan dinas DPRD hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten. Untuk menjangkau desa-desa terpencil, anggota menanggung sendiri,” jelasnya.
Menepis tudingan bahwa tunjangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat, Nomleni menekankan justru sebaliknya.
Ia menyebut, tunjangan menjadi beban moral dan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD dalam menjalankan amanat rakyat.
“Jumlah pendapatan dalam Pergub 22 tidak bermaksud mengkhianati kesulitan rakyat, melainkan menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” tegasnya.
Dari sisi pemberantasan korupsi, Nomleni menilai penetapan tunjangan ini justru memastikan pendapatan anggota DPRD selaras dengan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
