TIMORMEDIA.COM – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa selain Kosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga mengajukan banding. Rohmat sebelumnya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
“Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Trunoyudo, Rabu (10/9/2025).
Sidang etik terhadap Kompol Kosmas digelar pada Rabu (3/9), sementara Bripka Rohmat menjalani sidang sehari setelahnya, Kamis (4/9).
Dalam kendaraan rantis tersebut terdapat tujuh anggota Brimob. Bripka Rohmat bertindak sebagai sopir, sedangkan Kompol Kosmas duduk di kursi depan sebelah pengemudi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.