Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Brimob Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Dua Brimob Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa selain Kosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga mengajukan banding. Rohmat sebelumnya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

“Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Trunoyudo, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Kejari Belu Naikan Status Dugaan Korupsi Septic Tank Dinas PUPR Malaka 2021 Ke Tahap Penyidikan

Sidang etik terhadap Kompol Kosmas digelar pada Rabu (3/9), sementara Bripka Rohmat menjalani sidang sehari setelahnya, Kamis (4/9).

Dalam kendaraan rantis tersebut terdapat tujuh anggota Brimob. Bripka Rohmat bertindak sebagai sopir, sedangkan Kompol Kosmas duduk di kursi depan sebelah pengemudi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung