Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Unit Buser Polres Malaka Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polres Malaka Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak/ dok, Humas Polres Malaka

TIMORMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malaka bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayahnya.

Seorang remaja berinisial ASM (17) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial FNH (16).

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/178/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT tertanggal 11 September 2025. Menerima laporan tersebut, Unit Buser Polres Malaka langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Penangkapan dipimpin Kanit Buser Polres Malaka Aipda Elifas Tano bersama tim pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: 9 Bulan Mandek Di Polres Malaka, Kasus Kades Naiusu Dipertanyakan! Apakah Kebal Hukum?

Tersangka ASM berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi kepada anggotanya atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama TimorMedia.Com Dengan Humas Polres Malaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas Polres Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung