Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Malaka Bekuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Korban Alami Ancaman Sejak 2024

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Polres Malaka Bekuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Korban Alami Ancaman Sejak 2024/ Tim Unit Buser Polres Malaka. istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malaka berhasil menangkap seorang pria berinisial O M (32) yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Buser Satreskrim Polres Malaka bersama Polsek Malaka Timur pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 14.28 Wita.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Wehaemurin, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menjelaskan penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/173/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT tertanggal 7 September 2025.

Baca Juga :  Kisah Tragis Petani Malaka: Dikeroyok di Rumah Sendiri, Lapor Polisi Belum Ada Hasil

Laporan tersebut dibuat oleh keluarga korban berinisial D K L (12), seorang anak perempuan asal Desa Babulu.

Aksi Bejat Pelaku Sejak 2024

Hasil penyelidikan mengungkapkan, aksi pelaku berlangsung sejak tahun 2024 hingga September 2025 di sebuah pondok kebun di Dusun Uarau, Desa Babulu.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama TimorMedia.Com Dengan Humas Polres Malaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas Polres Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung