TIMORMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malaka berhasil menangkap seorang pria berinisial O M (32) yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Buser Satreskrim Polres Malaka bersama Polsek Malaka Timur pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 14.28 Wita.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Wehaemurin, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menjelaskan penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/173/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT tertanggal 7 September 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh keluarga korban berinisial D K L (12), seorang anak perempuan asal Desa Babulu.
Aksi Bejat Pelaku Sejak 2024
Hasil penyelidikan mengungkapkan, aksi pelaku berlangsung sejak tahun 2024 hingga September 2025 di sebuah pondok kebun di Dusun Uarau, Desa Babulu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












