Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Brimob Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Dua Brimob Ajukan Banding atas Sanksi Pemecatan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis/ istimewa

Polri mengklasifikasikan pelanggaran etik menjadi dua kategori:

  • Pelanggaran Berat: Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae
  • Pelanggaran Sedang: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David
Baca Juga :  Kuasa Hukum: 9 Bulan Mandek Di Polres Malaka, Kasus Kades Naiusu Dipertanyakan! Apakah Kebal Hukum?

Sidang untuk Lima Anggota Lain

Trunoyudo menambahkan, sidang etik untuk lima anggota yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang akan segera digelar.

“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses perlengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujarnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung