1. Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
2. Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
3. Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
4. Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
5. Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan penyesuaian gaji ini, pemerintah berharap PNS dapat semakin meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan mendukung pembangunan nasional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












