TIMORMEDIA.COM – Pemerintah resmi mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Desember 2025.
Pencairan ini mengikuti kebijakan penyesuaian gaji yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji terbaru bagi seluruh PNS di Indonesia.
Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong akselerasi pembangunan nasional.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian gaji demi mendukung transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas kinerja aparatur negara.
“Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, mengakselerasi transformasi ekonomi, dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok,” demikian bunyi PP Nomor 5 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Purbaya menetapkan besaran gaji tertinggi bagi PNS yang berada di golongan IV. Terdapat lima golongan yang menerima gaji tertinggi pada Desember 2025, yaitu IV/a, IV/b, IV/c, IV/d, dan IV/e.
Golongan IV/e tercatat sebagai penerima nominal terbesar dengan gaji pokok mencapai Rp6,3 juta pada tingkat masa kerja tertinggi.
Daftar Gaji PNS Tertinggi Desember 2025 (Golongan IV)
Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS golongan IV sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












