Deni juga mengklarifikasi bahwa plafon dan rabat halaman tidak termasuk dalam perencanaan awal proyek.
“Jika dalam RAB tidak dicantumkan plafon, kami tidak bisa memaksakan untuk mengerjakannya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proyek ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) satu bulan setelah serah terima pekerjaan.
“BPK langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, dan semua sudah sesuai perencanaan,” jelasnya.
Deni kembali memastikan bahwa pembangunan Aula Serba Guna SMPN 1 Malaka Tengah dikerjakan sudah sesuai dengan RAB dan pendampingan dari Kejaksaan.
“Saya terlibat langsung dalam proses pengerjaan proyek ini dan mengawasi seluruh tahapan pembangunan,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Deni berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait pembangunan Aula Serba Guna SMPN 1 Malaka Tengah.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
