Dibiayai dari Dana Desa
Pendanaan program ini bersumber dari alokasi 3 persen Dana Desa, yang digunakan untuk membentuk dan mengoperasikan koperasi di tahap awal.
Berbasis Sistem Modern dan Model Multi Pihak
Berbeda dari koperasi tradisional, Koperasi Merah Putih menggunakan sistem koperasi modern dengan model multi pihak. Artinya, keanggotaan koperasi terbuka tidak hanya untuk warga desa, tetapi juga mencakup pelaku usaha lokal dan institusi lain yang ingin berpartisipasi.
Tiga Skema Pembentukan Koperasi
Terdapat tiga pendekatan dalam pembentukan koperasi Merah Putih, yaitu:
- Mendirikan koperasi baru,
- Mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif,
- Mengembangkan koperasi eksisting dengan unit usaha baru.
Proses pembentukan koperasi dimulai dari musyawarah desa, pembentukan struktur pengurus penyusunan atau revisi AD/ART, hingga pendaftaran untuk memperoleh status badan hukum resmi.
Ragam Unit Usaha yang Bisa Dijalankan
Koperasi Merah Putih diberikan fleksibilitas untuk menjalankan berbagai jenis usaha sesuai kebutuhan masyarakat desa, seperti:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
