Bahkan Bupati dan Wakil Bupati Malaka selalu menekankan pentingnya audit sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Orang yang tidak melakukan pelanggaran seharusnya tidak takut diaudit. Justru audit membantu memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan,” tegasnya.
Remigius juga mengingatkan bahwa audit tidak terbatas pada periode tertentu, melainkan dilakukan sepanjang tahun sesuai dengan ketersediaan tenaga pemeriksa di Inspektorat.
Inspektur Remigius juga menyoroti munculnya narasi sesat yang berkembang di media sosial, yang menyebut audit sebagai sarana balas dendam.
“Komentar negatif terhadap audit justru banyak datang dari luar pemerintahan, bukan dari SKPD atau desa. Ini aneh dan patut dipertanyakan motivasinya,” ungkapnya.
Ia meminta masyarakat dan pegiat media sosial untuk memahami bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat tidak dapat dipublikasikan secara bebas.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 di mana LHP hanya diserahkan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti secara resmi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
