Nasional  
Topik : 

Jangan Salah! PPPK Paruh Waktu Bukan Sekadar Kontrak Biasa, Ini Keuntungan dan Syarat Naik Penuh Waktu

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Jangan Salah! PPPK Paruh Waktu Bukan Sekadar Kontrak Biasa, Ini Keuntungan dan Syarat Naik Penuh Waktu/ ilustrasi ASN

Namun, PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, terutama dari segi gaji, tunjangan, dan fasilitas kerja. Karena itu, banyak honorer berharap dapat naik status menjadi PPPK Penuh Waktu setelah masa kontrak pertama selesai.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 poin ke-13, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Selama masa kontrak, honorer berhak memperoleh gaji dan hak sesuai ketentuan yang berlaku untuk status Paruh Waktu.

Namun, pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak otomatis dilakukan setelah satu tahun bekerja.

Terdapat sejumlah syarat dan pertimbangan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer maupun instansi tempat mereka bekerja.

Menurut beleid tersebut, pengangkatan dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu bisa dilakukan jika memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

1. Tersedia formasi jabatan atau kebutuhan lowongan di instansi terkait.

2. Tersedia anggaran untuk membiayai pengangkatan PPPK Penuh Waktu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version