TIMORMEDIA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan jalanan.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing dua orang sebagai eksekutor dan satu orang sebagai penadah yang berperan memasarkan kendaraan hasil curian.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari dua laporan polisi tertanggal 27 Januari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya sepeda motor milik korban berinisial B dan T di kawasan rumah kos Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku utama berinisial MRT (35) dan ITN (22) sebagai eksekutor lapangan. Keduanya menjalankan aksi dengan menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan maksimal, khususnya yang tidak mengunci stang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
