Sementara itu, MJL (29) berperan sebagai penadah sekaligus penghubung penjualan kendaraan curian.
“Modus operandi pelaku terbilang sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan kelalaian korban, membongkar kunci kontak, lalu menggantinya dengan kunci baru agar kendaraan sulit dikenali dan mudah dijual,” ujar Kompol Marselus Yugo Amboro kepada wartawan.
Penangkapan diawali dengan pengamanan terduga penadah di Desa Mata Air. Dari hasil pengembangan, tim Jatanras kemudian berhasil meringkus kedua eksekutor di lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti. Kepada penyidik, para pelaku mengaku melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat warna merah dan Honda CRF hitam-merah. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Kami masih melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan para pelaku, terdapat tiga unit kendaraan lain yang saat ini masih dalam penelusuran,” tegas Kasat Reskrim.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
