“Terima kasih Tuhan. Terima kasih juga kepada Bapak Kapolres dan penyidik Polres Malaka. Semoga niat baik dan usaha mereka selalu diberkati,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, memastikan bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini akan terus berproses hingga ke Pengadilan Negeri Atambua.
Kapolres Riki menjelaskan bahwa, status P19 bukan berarti kasus dihentikan, melainkan ada petunjuk dari Kejaksaan yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Berkas P19 dikembalikan untuk dilengkapi, bukan dihentikan. Penyidik kami sudah melengkapi sesuai arahan jaksa dan hari ini berkas sudah diantar kembali ke Kejaksaan Atambua,” ujar Kapolres Riki.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah bergulir sejak 2023, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Malaka. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
“Mohon bersabar, karena ini kasus lama, tapi saya pastikan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












