TIMORMEDIA.COM – Kasus kematian driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob terus bergulir.
Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).
Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan, menyebutkan perbuatan Cosmas dikategorikan sebagai tindakan tercela.
“Pelanggar telah menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025. Selain itu, dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Heri.
Bripka Rohmat Disidang, 5 Anggota Brimob Lain Tunggu Giliran
Kasus ini tidak hanya menyeret Cosmas. Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan saat kejadian, akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Ia masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Selain itu, lima anggota Brimob lain juga akan menjalani sidang etik secara terpisah karena masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah:
- Aipda M. Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara pada Selasa (2/9/2025) terkait kematian Affan Kurniawan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.