TimorMedia.Com – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, terhadap seorang pemuda asal Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, hingga kini belum menemui titik terang.
Sudah hampir sembilan bulan berlalu, namun penanganan kasus oleh Polres Malaka dinilai mandek dan tidak transparan.
Korban dalam kasus ini adalah Oktavianus Timu Klau (31), yang mengaku disekap dan dianiaya di rumah Kades Naiusu pada malam Minggu, 28 Juli 2024.
Laporan polisi telah dilayangkan ke Polres Malaka pada 30 Juli 2024 dengan nomor LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, pukul 18.04 WITA.
Menurut keterangan korban, insiden bermula dari tuduhan bahwa ia membuat postingan di media sosial Facebook yang tidak disukai oleh Yanto Tcu.
Akibatnya, korban mengalami kekerasan fisik berupa tamparan sebanyak lima kali dua kali di pipi kiri, dua kali di pipi kanan, dan satu kali di bagian belakang kepala.
Tak hanya itu, korban juga ditendang di bagian pinggang kiri dan dipaksa menyerahkan telepon genggamnya. Setelah itu, ia disekap selama enam jam, dari pukul 22.00 hingga 04.00 WITA di sebuah rumah yang diduga milik sang kepala desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
