Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah diperiksa secara intensif, termasuk rekan jurnalis korban serta warga yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, pra rekonstruksi juga telah dilakukan untuk memetakan kembali alur kejadian dan posisi para pihak yang terlibat, guna memastikan keakuratan keterangan di lapangan.
Kasus dugaan pengeroyokan wartawan ini mendapat perhatian publik yang luas karena melibatkan seorang kepala desa yang diduga menyalahgunakan jabatannya.
Berbagai organisasi pers lokal dan nasional menyuarakan keprihatinan serta mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar penganiayaan terhadap individu, tetapi juga bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujar salah satu aktivis media di Kefamenanu.
Jika terbukti bersalah, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Apabila ditemukan unsur bahwa aksi tersebut bertujuan membungkam kegiatan jurnalistik, maka hukuman dapat diperberat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












