Kasus Wartawan Dikeroyok Kades Letmafo: Penyelidikan Masuk Tahap Penting, Polisi Keluarkan SP2HP

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kasus Wartawan Dikeroyok Kades Letmafo: Penyelidikan Masuk Tahap Penting, Polisi Keluarkan SP2HP/ istimewa

Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah diperiksa secara intensif, termasuk rekan jurnalis korban serta warga yang berada di lokasi kejadian.

Selain itu, pra rekonstruksi juga telah dilakukan untuk memetakan kembali alur kejadian dan posisi para pihak yang terlibat, guna memastikan keakuratan keterangan di lapangan.

Kasus dugaan pengeroyokan wartawan ini mendapat perhatian publik yang luas karena melibatkan seorang kepala desa yang diduga menyalahgunakan jabatannya.

Berbagai organisasi pers lokal dan nasional menyuarakan keprihatinan serta mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar penganiayaan terhadap individu, tetapi juga bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujar salah satu aktivis media di Kefamenanu.

Jika terbukti bersalah, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Apabila ditemukan unsur bahwa aksi tersebut bertujuan membungkam kegiatan jurnalistik, maka hukuman dapat diperberat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version