Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus RS Pratama Wewiku

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus RS Pratama Wewiku/ Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton. istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Sejumlah aset milik mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana dikabarkan telah disita oleh kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejati NTT untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kejati NTT untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus ini. Ombudsman tentu berkepentingan memastikan tidak ada maladministrasi dan pelanggaran dalam pelayanan publik, termasuk proyek fasilitas kesehatan seperti RS Pratama Wewiku,” ujar Darius kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan Darius usai menggelar Sosialisasi dan Diskusi Publik Akses Pengaduan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Perwakilan NTT di Hotel Nusa Dua, Betun, Kabupaten Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version