Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, S.H., melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-69/N.3.13/02/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-79/N.3.13/Fd.1/02/2025.
“Tim penyidik mengamankan sebanyak 60 dokumen penting yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan septic tank di dua desa tersebut,” ujar Cornelis dalam rilisnya.
Penggeledahan berlangsung lancar dan disaksikan oleh perangkat desa, salah satunya Kepala Dusun Lamela Ain, Desa Kamanasa, Maria Hoar Nahak.
Dokumen Pencairan Proyek Juga Diamankan
Selain dokumen teknis di Dinas PUPR, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen pencairan dana proyek dari Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah.
“Kegiatan berjalan aman, lancar tanpa potensi gangguan. Dokumen yang diamankan akan dianalisis sebagai bagian dari alat bukti,” imbuh Cornelis.
Masyarakat Tunggu Tindak Lanjut
Masyarakat berharap Kejari Belu segera mengumumkan perkembangan terbaru penyelidikan, karena proyek senilai miliaran rupiah itu hingga kini tidak memberikan dampak nyata bagi warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
