“Pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Ketika wartawan diintimidasi, dikejar, bahkan diduga mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka yang diserang bukan hanya individu wartawan tersebut, tetapi juga kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Arkyan.
Arkyan juga menilai perilaku arogan dari oknum aparat seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk segera mengambil langkah tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, proses penegakan disiplin dan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan kesan bahwa aparat kebal hukum.
“Kami meminta Kapolda NTT untuk menertibkan anggota yang arogan dan bertindak brutal di lapangan. Jika terbukti melanggar hukum dan tidak menghormati profesi wartawan, maka harus diberikan sanksi tegas. Penegakan disiplin yang kuat justru akan menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












