Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

KopDes Merah Putih Segera Berjalan, Begini Tugas Pengurus dan Bidang Usahanya

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
KopDes Merah Putih Segera Berjalan, Begini Tugas Pengurus dan Bidang Usahanya/ ilustrasi

3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
Forum tertinggi dalam koperasi ini wajib digelar sesuai ketentuan AD/ART koperasi.

4. Membuat Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
Pengurus wajib menyampaikan laporan keuangan serta pertanggungjawaban kinerja secara berkala di hadapan anggota.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

5. Mengelola Data Keanggotaan dan Pengurus
Data anggota dan struktur pengurus perlu dikelola secara administratif demi menjaga legalitas koperasi.

Baca Juga :  Kejari Belu Diminta Transparan, Warga Tagih Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septik Tank Rp1,2 Miliar di Malaka

Struktur dan Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih

Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi dipilih dari pendiri koperasi berdasarkan hasil musyawarah desa. Jumlah pengurus harus ganjil, minimal tiga orang, dan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Baca Juga :  Fatoin Cup Dorong Pembinaan Atlet Muda, Pemuda Nispukan–Sap’an Tuai Apresiasi

Struktur pengurus terdiri dari:

Ketua

Bertugas memimpin koperasi, mengambil keputusan strategis, dan bertanggung jawab atas operasional harian.

Wakil Ketua Bidang Usaha

Membantu ketua dalam mengelola unit usaha koperasi, yang dapat meliputi gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, simpan pinjam, hingga pergudangan dan logistik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung