Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

KopDes Merah Putih Segera Berjalan, Begini Tugas Pengurus dan Bidang Usahanya

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
KopDes Merah Putih Segera Berjalan, Begini Tugas Pengurus dan Bidang Usahanya/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi paling lambat pada 28 Oktober 2025.

Untuk mendukung operasional tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat akan menyusun struktur kepengurusan koperasi secara profesional dan akuntabel.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Koperasi Merah Putih akan dikelola oleh masyarakat desa yang memiliki pengetahuan tentang dunia perkoperasian dan keterampilan kerja yang relevan.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Teken MoU dengan Kemendikdasmen, YPAN, dan Apkasi untuk Tingkatkan Akses dan Mutu Pendidikan

Uniknya, jajaran pengurus koperasi ini tidak berasal dari unsur pimpinan desa, melainkan murni dipilih dari warga melalui Musyawarah Desa Khusus.

Tugas Utama Pengurus Koperasi Merah Putih

Pengurus Koperasi Merah Putih memiliki peran vital dalam menjalankan roda organisasi dan pengembangan ekonomi desa. Berikut beberapa tugas utama mereka:

Baca Juga :  Bukan Cuma Mengajar, Kepala Sekolah Juga Harus Terlibat Kerja Bakti, Ini Pesan Bupati SBS

1. Mengelola Operasional dan Bidang Usaha Koperasi
Pengurus bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi seluruh aktivitas koperasi.

2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Rencana kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) disusun sebagai panduan operasional dan akan disahkan dalam Rapat Anggota.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung