Anggota Pengurus
Mendukung pelaksanaan tugas ketua dan wakil ketua serta bertanggung jawab pada kegiatan administrasi dan pelaporan koperasi.
Sementara itu, Kepala Desa ditetapkan sebagai ex-officio Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.
Fokus pada Kesejahteraan dan Kemandirian Desa
Tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara menyeluruh.
Oleh karena itu, pengurus koperasi diharapkan memiliki kredibilitas tinggi dan mampu menjalankan organisasi secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah desa, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus contoh koperasi berbasis masyarakat yang sukses dan mandiri.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












