Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

KopDes Merah Putih Segera Berjalan, Begini Tugas Pengurus dan Bidang Usahanya

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
KopDes Merah Putih Segera Berjalan, Begini Tugas Pengurus dan Bidang Usahanya/ ilustrasi

Anggota Pengurus

Mendukung pelaksanaan tugas ketua dan wakil ketua serta bertanggung jawab pada kegiatan administrasi dan pelaporan koperasi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara itu, Kepala Desa ditetapkan sebagai ex-officio Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.

Baca Juga :  PS Malaka Selection Sapu Bersih Kemenangan Uji Tanding U13, U15, dan U17, Siap Tampil di Soeratin dan ETMC

Fokus pada Kesejahteraan dan Kemandirian Desa

Tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara menyeluruh.

Oleh karena itu, pengurus koperasi diharapkan memiliki kredibilitas tinggi dan mampu menjalankan organisasi secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga :  Symposium dan Workshop RSUPP Update Berjalan Sukses, dr. Oktelin Sampaikan Terima Kasih

Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah desa, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus contoh koperasi berbasis masyarakat yang sukses dan mandiri.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung