3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
Forum tertinggi dalam koperasi ini wajib digelar sesuai ketentuan AD/ART koperasi.
4. Membuat Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
Pengurus wajib menyampaikan laporan keuangan serta pertanggungjawaban kinerja secara berkala di hadapan anggota.
5. Mengelola Data Keanggotaan dan Pengurus
Data anggota dan struktur pengurus perlu dikelola secara administratif demi menjaga legalitas koperasi.
Struktur dan Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih
Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi dipilih dari pendiri koperasi berdasarkan hasil musyawarah desa. Jumlah pengurus harus ganjil, minimal tiga orang, dan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Struktur pengurus terdiri dari:
Ketua
Bertugas memimpin koperasi, mengambil keputusan strategis, dan bertanggung jawab atas operasional harian.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Membantu ketua dalam mengelola unit usaha koperasi, yang dapat meliputi gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, simpan pinjam, hingga pergudangan dan logistik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












