“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak, apalagi aparat penegak hukum, yang menggunakan kekuasaan untuk menekan, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Januarius dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F .
Prinsip tersebut juga ditegaskan oleh melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Karena itu, pihaknya meminta Kapolri selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar tidak mentolerir tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Selain proses pidana, kuasa hukum juga mendesak agar (Propam) segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












