TIMORMEDIA.COM – Kepala Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Ida Hoar Nahak, membuat gebrakan baru dalam pelayanan masyarakat.
Ia memfasilitasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi warganya dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah desa.
Program ini menjadi yang pertama di Kabupaten Malaka. Menurut Ida, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam kepatuhan berlalu lintas.
“Untuk tahap awal, ada 14 warga yang difasilitasi mendapatkan SIM C. Program ini akan berlanjut secara bertahap karena jumlah warga yang belum memiliki SIM masih cukup banyak,” jelas Ida saat mendampingi warganya di Kantor Satlantas Polres Malaka, Senin (29/9/2025).
Kebijakan ini terwujud melalui koordinasi pemerintah desa dengan Satlantas Polres Malaka.
Pihak kepolisian tidak hanya memproses administrasi, tetapi juga menjemput warga dari Desa Taaba serta mengantar kembali setelah selesai pelayanan.
Selain membantu pengurusan SIM, pemerintah desa juga memfasilitasi warga dalam membayar pajak kendaraan agar tidak menunggak bertahun-tahun, yang dapat menambah beban bagi pemilik kendaraan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.