Kuasa hukum AG sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, menyebutkan bahwa anak kliennya tidak memiliki pengasuh karena istri AG sedang berada di luar kota. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh tim penyidik.
“Permohonan tidak kami kabulkan karena syarat formil dan materiil penahanan telah terpenuhi,” tegas Pradewa.
Tersangka AG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, AG terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pihak Kejari Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












