Selain itu, Paulus juga mengungkapkan bahwa tunjangan tambahan untuk beberapa perangkat desa, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan, juga tidak dibayarkan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Egidius Bria membenarkan adanya permasalahan terkait pembayaran honor para pengajar PAUD. Ia menyatakan bahwa setelah dilantik, dirinya meminta para pengajar menyerahkan SK terbaru agar dapat ditindaklanjuti.
“Saya sudah meminta mereka membawa SK yang berlaku. Karena tidak ada SK yang diserahkan kepada saya, akhirnya saya mengangkat tenaga pengajar baru untuk PAUD Beitaran dan Puspita,” ujar Egidius saat dikonfirmasi media, Selasa (1/4/2025).
Lebih lanjut, Egidius menyebut bahwa para pengajar lama sempat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menuntut pembayaran honor mereka. Pihak desa akhirnya membayarkan honor selama dua bulan berdasarkan SK lama, sementara sisanya diberikan kepada tenaga pengajar baru yang telah diangkat.
Egidius berharap pengelola PAUD Beitaran dapat bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
