Tak hanya itu, Ridwan Sujana Angsar juga diduga meminta tambahan Rp50 juta kepada terdakwa Didik. Karena keterbatasan dana, pembayaran tersebut akhirnya ditanggung oleh Roni dan diserahkan melalui sopir pribadi di gerbang Kejati NTT.
Dugaan Aliran Dana Lebih Besar
Dalam sidang yang sama, juga muncul nama jaksa lain, Noven Bulan, yang disebut meminta uang hingga Rp175 juta. Dari jumlah tersebut, Rp25 juta disebut digunakan untuk membayar saksi ahli.
Selain dugaan terhadap jaksa, Fransisco Bernando Bessi juga mengungkap adanya aliran dana Rp500 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu.
Dilindungi Hukum, Bukan Pencemaran Nama Baik
Meridian Dado menegaskan bahwa pernyataan Fransisco Bessi dalam pledoi merupakan bagian dari tugas profesi advokat dalam membela kliennya.
Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik selama dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta persidangan.
Hal ini merujuk pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pernyataan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
