“Dengan melapor, masyarakat turut berkontribusi memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Malaka. Jangan takut melapor, karena laporan yang benar membantu pemerintah memperbaiki sistem pelayanan,” ujarnya.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara independen yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan swasta yang menjalankan tugas pelayanan publik menggunakan dana APBN atau APBD.
Lembaga ini bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
