Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPel) 4.0, tercatat hanya 5 laporan pada tahun 2022, 9 laporan pada 2023, 5 laporan pada 2024, dan 9 laporan pada tahun berjalan 2025.
“Data ini menunjukkan bahwa masyarakat Malaka perlu memperoleh sosialisasi lebih luas tentang pelayanan publik dan hak untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan maladministrasi,” jelasnya.
Darius juga mengidentifikasi beberapa kemungkinan penyebab rendahnya laporan dari masyarakat, antara lain:
- Pelayanan publik di Kabupaten Malaka sudah cukup baik dan sesuai standar.
- Masyarakat enggan melapor karena takut berhadapan lagi dengan pejabat atau pegawai terkait.
- Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang saluran pelaporan yang tersedia.
- Sikap permisif masyarakat yang menganggap pelaporan tidak membawa perubahan.
Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui laporan yang disampaikan dengan itikad baik dan identitas yang jelas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
