Dana tersebut diberikan secara langsung melalui Kementerian Ketenagakerjaan, dengan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menilai kebijakan strategis tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansah, menyebut bahwa langkah pemerintah itu sangat responsif terhadap adanya kebutuhan yang secara nyata dirasakan oleh kelas pekerja.
“Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu mungkin tampak kecil di atas kertas, namun memiliki daya ungkit besar terhadap konsumsi rumah tangga. Dana ini bisa menjadi tambahan untuk biaya sekolah anak atau membeli bahan makanan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa data yang sudah terverifikasi menjadi nilai tambah yang penting dalam efektivitas kebijakan yang pemerintah lakukan.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa stimulus tersebut merupakan hasil koordinasi dari lintas kementerian dan lembaga.
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 telah disepakati pada Rakortas tingkat menteri dan akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025,” terangnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












