Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Pemain Rokok Ilegal Disuruh Legal, Kalau Ngeyel Siap-Siap ‘Disikat’

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Pemain Rokok Ilegal Disuruh Legal, Kalau Ngeyel Siap-Siap ‘Disikat’/ ilustrasi

Karena itu, Purbaya menyebut kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali ditahan pada 2026 untuk memberi ruang pemulihan bagi pelaku industri di dalam negeri.

Di sisi lain, prevalensi merokok di Indonesia dinilai belum menunjukkan penurunan signifikan. Data Kementerian Kesehatan yang mengutip Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 mencatat prevalensi perokok pada anak usia 13–15 tahun meningkat dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019.

Sementara itu, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan kelompok usia 15–19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak dengan persentase 56,5 persen, diikuti usia 10–14 tahun sebesar 18,4 persen.

Tercatat pula sebanyak 73 persen laki-laki dewasa adalah perokok aktif, serta 7,4 persen anak usia 10–18 tahun juga terlibat dalam konsumsi rokok. Penggunaan rokok elektronik turut meningkat pesat di kalangan remaja.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ungkap 8 Agenda Besar RAPBN 2026, Apa Saja?

Purbaya menegaskan, selain menutup masuknya rokok ilegal dari luar negeri, pemerintah akan mengajak produsen ilegal di dalam negeri untuk masuk sistem yang lebih teratur melalui KIHT dengan penawaran tarif cukai khusus.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung