Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mengawal integritas teritorial Indonesia di tengah tantangan global dan ancaman terhadap aset strategis nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu.
“Intinya, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan,” kata Bima.
Ia menjelaskan, kepemilikan terhadap lahan di pulau boleh saja dilakukan dengan sistem sewa, namun tidak bisa dimiliki secara permanen ataupun keseluruhan.
“Pulau itu bisa disewakan, tapi tidak bisa dijual habis-habisan. Ada proporsinya, maksimal 70 persen,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia melarang keras privatisasi pulau secara total, demi melindungi kedaulatan dan keamanan nasional.
Pulau-pulau kecil Indonesia memiliki nilai strategis baik dari sisi geopolitik, sumber daya alam, hingga perlindungan ekosistem. Karena itu, pemerintah tidak akan mentolerir upaya-upaya ilegal yang mengancam kepentingan nasional, baik dari dalam maupun luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












