Penolakan tegas juga datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Melalui Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, KKP menjelaskan bahwa regulasi Indonesia tidak membenarkan praktik jual beli pulau.
“Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil, khususnya terkait kedaulatan negara,” tegas Doni.
Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan pulau diatur secara ketat melalui regulasi yang mencakup kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.
Doni juga membantah secara langsung keberadaan transaksi jual beli atas empat pulau di Anambas: Pulau Rintan, Tekongsendok, Lakok, dan Mala. Ia menyebut bahwa narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai kedaulatan hukum Indonesia.
Langkah-langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menjaga batas wilayah, tetapi juga menegakkan kedaulatan hukum demi melindungi aset bangsa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












