Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Konsisten Jaga Integritas Wilayah dengan Larangan Jual Beli Pulau

Penolakan tegas juga datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Melalui Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, KKP menjelaskan bahwa regulasi Indonesia tidak membenarkan praktik jual beli pulau.

“Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil, khususnya terkait kedaulatan negara,” tegas Doni.

Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan pulau diatur secara ketat melalui regulasi yang mencakup kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.

Doni juga membantah secara langsung keberadaan transaksi jual beli atas empat pulau di Anambas: Pulau Rintan, Tekongsendok, Lakok, dan Mala. Ia menyebut bahwa narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai kedaulatan hukum Indonesia.

Baca Juga :  BKN Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tergantung Usulan Pemda

Langkah-langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menjaga batas wilayah, tetapi juga menegakkan kedaulatan hukum demi melindungi aset bangsa.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung