Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

“Pemerintah sejak Januari 2025 telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan, termasuk usaha yang memanfaatkan sumber daya alam, dan langkah ini mencerminkan konsistensi pemerintah menegakkan aturan,” ujar Prasetyo.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa pencabutan IUP didasari oleh sejumlah pertimbangan teknis dan ekologis.

Salah satunya adalah karena sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat, wilayah konservasi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) karena izin tersebut terbukti melanggar ketentuan perlindungan lingkungan sebagaimana disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, dan hasil verifikasi lapangan memperkuat perlunya perlindungan kawasan tersebut,” jelas Bahlil.

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan ini tidak diambil sepihak. Pemerintah turut melibatkan pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version