Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan ini diambil setelah melalui kajian menyeluruh, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap lingkungan hidup.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait guna menghimpun informasi dan data lapangan secara objektif.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, sejak Januari 2025 pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden terkait penertiban kawasan hutan dan usaha-usaha yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam.

Dalam konteks ini, isu di Raja Ampat menjadi prioritas nasional sebagai bentuk keseriusan Presiden dalam merespons aspirasi publik terkait kelestarian lingkungan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version