Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat Tambang di Raja Ampat untuk Lindungi Ekosistem

Aktivitas tambang di wilayah ini telah memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan hutan.

Terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat. Salah satunya adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, yang telah beroperasi sejak 2018 dengan mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Namun, menyusul munculnya penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan, Kementerian ESDM menghentikan sementara kegiatan produksi PT Gag Nikel sejak 5 Juni 2025.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung