“Kayaknya hanya omon-omon untuk intimidasi wartawan. Kalau hanya omon-omon lalu wartawan dipanggil secara lisan, ini jelas bentuk intimidasi,” tegasnya.
Ia bahkan meminta Kapolres Belu melalui Propam untuk menelusuri apakah benar terdapat laporan resmi yang masuk melalui SPKT Polres Belu.
Menurut Kiik, penting untuk memastikan legalitas laporan tersebut demi menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kebebasan pers.
Pertanyakan Pengambilan ID Card Wartawan
Selain mempersoalkan prosedur pemanggilan, Kiik juga mempertanyakan tindakan penyidik yang disebut mengambil dan memfotokopi kartu identitas pers milik Vester AN.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan memang wajib menunjukkan identitas saat menjalankan tugas jurnalistik maupun untuk kepentingan hukum. Namun, menurutnya, pengambilan dan fotokopi identitas wartawan tanpa kejelasan perkara patut dipertanyakan.
“Kalau kartu identitas wartawan diambil dan difotokopi untuk urusan yang tidak jelas, tentu harus dipertanyakan maksud dan tujuannya,” katanya.
Timorline Pertimbangkan Langkah Hukum
Sebagai Pemimpin Umum dan Penanggung Jawab media, Kiik mengaku pihaknya sedang membahas kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Vicky Nahak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
