TIMORMEDIA.COM – Penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional In-donesia (UU TNI) ditegaskan oleh pemerintah bahwa proses penyusunan telah berjalan transparan dan melibatkan ragam pemangku kepentingan strategis yang relevan dari berbagai sektor.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa se-tiap tahapan legislasi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan memenuhi asas partisipasi bermakna.
Kepastian tersebut ditegaskan dalam sidang lanjutan uji formil terhadap UU TNI yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut menghadirkan sejumlah perwakilan dari pemerintah dan legislatif guna memberikan penjelasan resmi terkait proses penyusunan un-dang-undang yang merupakan pilar strategis dalam menjaga ketahanan dan stabilitas na-sional.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah telah menjalankan seluruh proses penyusunan UU TNI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












