TIMORMEDIA.COM – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), menegaskan bahwa kepala desa dilarang keras melakukan pemotongan honor aparat desa, termasuk dengan dalih terdampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dan keluhan dari sejumlah aparat desa di Kabupaten Malaka yang mengaku honor mereka dipotong secara sepihak oleh kepala desa.
Menurut Wabup HMS, PMK 81 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk mengurangi atau menahan hak-hak aparat desa yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada kepala desa yang memotong honor aparat desa dengan alasan apa pun, termasuk dalih dampak PMK 81 Tahun 2025. Honor aparat desa adalah hak yang wajib dibayarkan penuh,” tegas HMS.
HMS menjelaskan, PMK 81 Tahun 2025 mengatur penyesuaian serta mekanisme pengelolaan keuangan negara, termasuk skema transfer ke daerah dan desa.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan tidak merugikan hak dasar aparatur pemerintahan desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












