Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

PMK 81 Tahun 2025 Disorot, Wabup Malaka Larang Kepala Desa Potong Honor Aparat Desa

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
PMK 81 Tahun 2025 Disorot, Wabup Malaka Larang Kepala Desa Potong Honor Aparat Desa/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), menegaskan bahwa kepala desa dilarang keras melakukan pemotongan honor aparat desa, termasuk dengan dalih terdampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dan keluhan dari sejumlah aparat desa di Kabupaten Malaka yang mengaku honor mereka dipotong secara sepihak oleh kepala desa.

Menurut Wabup HMS, PMK 81 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk mengurangi atau menahan hak-hak aparat desa yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada kepala desa yang memotong honor aparat desa dengan alasan apa pun, termasuk dalih dampak PMK 81 Tahun 2025. Honor aparat desa adalah hak yang wajib dibayarkan penuh,” tegas HMS.

Baca Juga :  Mahasiswa TTU Desak Kepastian Nasib di STIKES Nusantara, Bupati: Janji Akan Saya Tepati!

HMS menjelaskan, PMK 81 Tahun 2025 mengatur penyesuaian serta mekanisme pengelolaan keuangan negara, termasuk skema transfer ke daerah dan desa.

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan tidak merugikan hak dasar aparatur pemerintahan desa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung