Di akhir pernyataannya, HMS berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Malaka dapat memahami substansi PMK 81 Tahun 2025 secara utuh dan tidak menafsirkan kebijakan tersebut secara sepihak.
Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pelayanan publik, sehingga kesejahteraan dan keadilan bagi aparat desa menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jika aparat desa sejahtera dan diperlakukan adil, maka pelayanan publik di desa juga akan berjalan dengan baik,” pungkas Wabup Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












