Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

PMK 81 Tahun 2025 Disorot, Wabup Malaka Larang Kepala Desa Potong Honor Aparat Desa

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
PMK 81 Tahun 2025 Disorot, Wabup Malaka Larang Kepala Desa Potong Honor Aparat Desa/ istimewa

Ia mengingatkan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai pemimpin administratif sekaligus pelayan masyarakat di tingkat paling bawah. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

“Kalau ada keterbatasan anggaran, solusinya bukan memotong honor aparat desa. Kepala desa harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mencari solusi yang sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wabup HMS menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka tidak akan mentolerir praktik pemotongan honor aparat desa. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Harapan Masyarakat 7 Dusun Desa Naet, Rinhat Terobati Dikalah Kunjungan Wabup HMS

“Kami tidak main-main. Jika terbukti ada kepala desa yang memotong honor aparat desa, maka akan diproses sesuai aturan, baik secara administratif maupun hukum,” tandasnya.

Ia juga meminta para aparat desa agar tidak takut melaporkan apabila mengalami pemotongan honor yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah, kata HMS, membuka ruang pengaduan dan siap melindungi hak-hak aparat desa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung