Ia mengingatkan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai pemimpin administratif sekaligus pelayan masyarakat di tingkat paling bawah. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Kalau ada keterbatasan anggaran, solusinya bukan memotong honor aparat desa. Kepala desa harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mencari solusi yang sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup HMS menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka tidak akan mentolerir praktik pemotongan honor aparat desa. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak main-main. Jika terbukti ada kepala desa yang memotong honor aparat desa, maka akan diproses sesuai aturan, baik secara administratif maupun hukum,” tandasnya.
Ia juga meminta para aparat desa agar tidak takut melaporkan apabila mengalami pemotongan honor yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah, kata HMS, membuka ruang pengaduan dan siap melindungi hak-hak aparat desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












