Namun demikian, Jufri juga mengingatkan bahwa seluruh lahan yang diajukan tetap harus melalui proses verifikasi dari pemerintah pusat.
Artinya, Pemprov Sulsel tidak hanya mengedepankan kuantitas, tetapi juga memperhatikan kualitas dan kesesuaian fungsi lahan terhadap tujuan program.
Pendekatan seperti ini patut diapresiasi dan dijadikan teladan bagi daerah lain di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, juga telah memberikan arahan yang jelas: setiap kepala daerah diminta mengusulkan minimal tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing.
Arahan ini memiliki dimensi strategis yang penting, yakni membangun basis data awal dan memastikan bahwa setiap wilayah memiliki opsi yang dapat segera ditindaklanjuti.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pendekatan ini sejalan dengan semangat inklusivitas pembangunan nasional. Program MBG tidak boleh hanya dinikmati oleh masyarakat perkotaan atau daerah maju, melainkan harus menjangkau seluruh anak bangsa, termasuk di wilayah 3T.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
